May 02, 2014

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

clip_image001

DAFTAR ISI

Halaman Judul Isi.............................................................................................................. 1

Kata Pengantar................................................................................................................... 2

Daftar Isi............................................................................................................................. 4

Pendahulan......................................................................................................................... 6

BAB 1. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL......................................................... 7

A. Pengertian Politik dan strategi Nasional............................................................... 7

B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional ............................. 8

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional .......................................................... 8

D. Stratifikasi dPolitik dan Strategi Nasional ........................................................... 8

E. Kesimpulan ............................................................................................................ 10

BAB 2. WAWASAN NUSANTARA............................................................................... 11

A. Pengertian Wawasan Nusantara ......................................................................... 11

B. Konsep Wawasan Nusantara ............................................................................... 13

C. Isi Wawasan Nusantara ....................................................................................... 16

D. Konsep Geopolitik dan Geostrategis...................................................................... 18

E. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara............................................................ 19

F. Hakikat Wawasan Nusantara............................................................................... 20

G. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara...................................... 20

H. Arah Pandang Wawasan Nusantara................................................................... 21

BAB 3. BANGSA DAN NEGARA.................................................................................. 23

A. Pengertian Bangsa.................................................................................................. 23

B. Pengertian Negara................................................................................................. 25

C. Fungsi Negara........................................................................................................ 27

D. Tugas Utama Negara............................................................................................. 27

E. Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu negara...................................... 28

F. Penduduk dan warga Negara............................................................................... 29

BAB 4. HAK DAN KEWAJIBAN................................................................................... 32

A. Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ...................................... 32

B. Pengertian Hak Asasi Manusia............................................................................. 33

C. Pembagian Bidang, Jenis, dan Macam HAM Dunia............................................ 34

BAB 5. SISTEM KONSTITUSI....................................................................................... 36

A. Sejarah Pembentukan Sistem Konstitusi............................................................... 36

B. Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia............................................................... 37

C. Sistem Pemerintahan RI di Bawah UUD 1945 (sebelum diamandemen) .......... 38

D. Sistem Pemerintahan RI di Bawah Konstitusi RIS 1949...................................... 40

E. Sistem Pemerintahan RI di Bawah UUD Sementara........................................... 41

F. Sistem Pemerintahan Orde Baru .......................................................................... 42

G. Sistem Pemerintahan RI di Bawah UUD 1945 (sesudah diamandemen) .......... 42

DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 44


PENDAHULUAN

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah menempuh perjalanan panjang, dimulai dari masa sebelum dan selama pen­jajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan hingga mengisi kemerdekaan. Masing-masing tahap tersebut melahirkan tantangan jaman yang berbeda sesuai dengan kondisi dan tuntutan jamannya. Tantangan jaman itu ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa, yang dilandasi dengan jiwa dan tekad kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam wadah Nusantara.

Di era revolusi fisik, semangat perjuangan bangsa yang tidak kenal menyerah, yang hakekatnya merupakan kekuatan mental spiritual bangsa telah melahirkan perilaku heroik dan patriotik, serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Idealnya, dalam situasi dan kondisi apapun semangat juang itu hendaknya tetap dimiliki oleh setiap warganegara NKRI. Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, disamping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.

Indonesia juga memiliki kewarganegaraan yang merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan, yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara.

BAB 1. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Pengertian Politik dan Strategi Nasional

Politik merupakan suatu rangkaian atas, prinsip, keadaa, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbale balik. Politics memberikan asa, jalan, arah,dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya. Politik  membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya. Sedangkan pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Sedangkan Strategi Nasional ialah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional.

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada di masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.

Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor / bidang.

B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

D. Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional

Stategi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Tingkat penentu kebijakan puncak

a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penetuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan ide nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.

b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara

2. Tingkat Penentu Kebijakan Umun

Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro stategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus

Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, adminstrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan Menteri berdasarkan kebijakan diatasnya.

4. Tingkat Penetu Kebijakan Teknis

Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

5. Tingkat Penentu Kebijakan Daerah

a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.

b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur dan Bupati atau Walikota dan Kepala Daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur / Kepala Daerah tingkat I, Bupati / Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/ Kepala Daerah tingkat II.

E. Kesimpulan

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonsia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.

Makna pembangunan nasional adalah pembanguna nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir batin. Dalam wujud kegiatan politik dan strategi nasional, pemerintah berupaya mewujudkan adanya keseimbangan dan kemandirian daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan pemerintah agar setiap daerah mampu mengembangkan daerahnya sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada, sehingga tidak bergantung kepada Pemerintah Pusat secara terus menerus.

BAB 2. WAWASAN NUSANTARA

A. Pengertian Wawasan Nusantara

Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno “nusa” yang berarti pulau dan “antara” artinya lain. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopilitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori politik geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan di pertanggungjawabkan.

Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebuut antara lain :

a. Paham Machiavelli (Abad XVII)

Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak di pelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner dibidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Perancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga akhir kariernya di buang ke Pulau Elba.

c. Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII)

Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat Staf Umum Tentara Kekaisaran rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir k embali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Disana ia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul “Vom Kriege” (tentara perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia Berekspansi sehingga menimbulkan perang dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel

paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu Kapitalisme di satu pihak dan Komunisme di pihak lain. Pada abad XVIII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang Liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.

Paham ini memicu nafsu Kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

Maka dapat disimpulkan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

B. Konsep Wawasan Nusantara

Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsep wawasan nusantara adalah sebagai berikut :

a. Aspek Histori

Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :

1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera, dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsa sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan.

2. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 mil.

Dengan adanya ordonan tersebut, laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Untuk bisa keluar darin keadaab tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut teritorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi 1939.

Deklarasi Djuanda juga di kukuhkan dalam UU No. 4 / Prp tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi :

1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia

2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut

3. Perairan pedalaman Indonesia adlah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. melalui perjuangan panjang akhirnya Konferensi PBB tanggal 30n April menerima “The United Nation Convention On The law Of the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya

Dari segi geografis dan Sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi menjadi bangsa yang satu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut :

1. Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritime

2. Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudera (Posisi silang)

3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa

4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan 2 musim

5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkum pasific dan mediterania

6. Wilayah subur dan dapat dihuni

7. Kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam

8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam

9. Memiliki jumlah pemduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-indonesia.com)

C. Isi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaan merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mata seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

b. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

c. Bahwa secara psikologis, bangsa indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

e. Bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

f. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti:

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adlah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air.

b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang di selenggarakan sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial Busaya, yaitu:

a. Bahwa msyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.

b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

D. Konsep Geopolitik dan Geostrategi

Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan indonesia yang dua pertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya dipulau jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.

Nusantara (archipelagis) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri daripulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut), termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya dan udara diatasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No. IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya.

E. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

a. Wujud Wilayah

Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam NKRI, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalm wujud suprastruktur politik. Sementara itu wadah dalam kehidupan bermasyarakat adlah lembaga dalm wujud inrfastruktur politik. Letak geografis negara terletak antara 2 samudera, yaitu samudera Pasifik dan samudera Hindia, antara 2 benua, yaitu benua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politikl, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi

Bagi Indonesia, tat inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaan pemerintah, sitem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

c. Tata kelengkapan Organisasi

Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokraasi secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

F. Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

G. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

1. Kedudukan

a. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari statifikasinya sebagai berikut :

· Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.

· UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

· Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.

· Ketahanan nasional sebagai konsep nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional berkedudukan sebagai landasan operasional.

2. Fungsi

Wawasan nusantara berfunngsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Tujuan

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah.

H. Arah Pandang Wawasan Nusantara

1. Arah Pandang Ke Dalam

Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang kedalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

2. Arah Pandang Ke Luar

Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam guna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikpa saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD 1945.

BAB 3. BANGSA DAN NEGARA

A. Pengertian Bangsa

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah.

Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme. Bangsa dalam arti sosiologi-antropologi persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Bangsa dalam arti politik :
Suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah/wilayah yg sama & mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kesatuan yg tertinggi keluar dan kedalam .

Sebagai makhluk ciptaan yang paling sempurna, manusia merupakan makhluk monodualis, artinya selain sebagai manusia adalah makhluk pribadi dan sosial. Manusia adalah makhluk pribadi, sebagai makhluk ciptaan tuhan manusiadilengkapi dengan unsur jasmani dan rohani sebagai satu kesatuan yang utuh. Tuhan sebagai Sang Pencipta membekali manusia dengan akal budi dan pikiran agar manusia mampu memecahkan berbagai persoalan yan g dihadapinya dan mampu bekerja guna mencukupi kebutuhannya. Sebagai makhluk pribadi, manusia bertanggung jawab penuh pada dirinya dan Tuhan Sang Pencipta. Manusia disebut Zoon Politicon, artinya manusia sebagai makhluk sosial yang hidup di masyarakat. Pada umumnya manusia selalu ingin bergaul atau berhubungan dengan sesamanya. Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa manusia senantiasa menjalin hubungan dengan pihak lain yakni sesamanya dan lingkungan karena manusia itu telah berada bersama yang lain dalam satu duniayang sama.

Pengertian bangsa menurut bebrapa pakar kenegaraan dan para ahli :

a. Ernest Renan, yaitu Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (sejarah&cita-cita)

b. F. Ratzel, Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal(geolitik)

c. Jalobsen & Libman, Bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan polotik

d. Hans Konh, Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah

e. Otto Bauer, Bangsa adalah kelompok manusia yg mempunyai kesamaan karakteristik(nasib)

f. Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.

g. Ki Bagoes Hadikoesoemo, atau Tuan Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.

h. Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).

i. Rudolf Kjellen,  membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.

j. Benedict Anderson,  mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.

Bangsa dalam pengertian politis yaitu suatu masyarakat dalam daerah yang sama. Mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara terciptalah bangsa. Bangsa dalam pengertian politis inilah yang memunculkan paham nasionalisme atau semangat kebangsaan.

B. Pengertian Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Beberapa pengertian negara menurut para ahli, yaitu :

· Roger F. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

· George Jellinek, Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

· Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

· Prof. Farid S., Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

· Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

· Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

· Prof. Mr. Soenarko, Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

· Aristoteles, Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

C. Fungsi Negara

Beberapa fungsi negara yakni :

a. mensejahterakan serta memakmurkan rakyat

Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

b. Melaksanakan Ketertiban

Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

c. Pertahanan dan Keamanan

Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

d. Menegakkan Keadilan

Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

D. Tugas Utama Negara

a. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.

b. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yg disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

E. Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara

Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :

1. Memiliki Wilayah

Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Memiliki Rakyat

Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan Yang Berdaulat

Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

4. Pengakuan Dari Negara Lain

Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

· Pengakuan de facto

Pengakuan de facto diberikan untuk menyatakan bahwa secara fisik disebuah wilayah telah berdiri suatu negara.. pengakuan ini di berikan berdasarkan realitas bahwa masyarakat di wilayah itu telah memenuhi tiga unsur utama berdirinya suatu negara, yaitu wilayah, rakyat, dan adanya pemerintahan yang berdaulat. Pengakuan de facto ini sifatnya sementara, artinya pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru di lahirkan.

· Pengakuan de jure

Pengakuan akan adanya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure suatu negara merdeka mendapat hak di samping kewajibannya sebagai anggota masyarakat dunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud ialah untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh dan diterima dalam pergaulan antar bangsa.

F. Penduduk dan Warga Negara

Yang dimaksud dengan penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:

1. Orang yang tinggal di daerah tersebut

2. Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di suatu daerah. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.

Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah Negara Indonesia dan telah memenuhi ketetnuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Basrowi (2004:41) menyebutkan beberapa ciri penduduk/masyarakat dari beberapa tokoh, beberapa di antaranya adalah Abu Ahmadi dan Abdul Syani. Adapun pendapat mereka mengenai ciri ciri penduduk/masyarakat adalah sebagai berikut:

· Abu Ahmadi (1985) menyatakan bahwa masyarakat harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1. harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang;

2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu;

3. Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

· Abdul Syani (2003) menyatakan bahwa masyarakat ditandai oleh cirri cirri-ciri sebagai berikut:

1. Adanya interaksi

2. Ikatan pola tingkah laku yang khas di dalam semua aspek kehidupan yang bersifat mantap dan kontinu

3. Adnya rasa identitas terhadap kelompok, dimana individu yang bersangkutan menjadi anggota kelompoknya.

WARGANEGARA
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi (negara).
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dlm pasal 26 UUD 1945:

· yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang Bangsa lain yang di sahkan undang-undang sbg warga negara.

· Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang.
Hak dan kewjiban warga negara Indonesia.

BAB 4. HAK DAN KEWAJIBAN

A. Contoh Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

· Contoh Hak warga negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

· Contoh Kewajiban warga negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

B. Pengertian Hak Asasi Manusia

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

C. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia

1. Hak Asasi Pribadi / Personal Right

- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat

- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat

- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan

- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak Asasi Politik / Political Right

- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan

- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan

- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya

- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right

- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns

- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak Asasi Ekonomi / Property Right

- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli

- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak

- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll

- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu

- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan

- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya / Sosial Culture Right

- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan

- Hak mendapatkan pengajaran

- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

BAB 5. SISTEM KONSTITUSI

A. Sejarah Pembentukan Sistem Konstitusi

Suatu yang dikembangkan oleh Montesquieu yang membagi kekuasaan kedalam tiga bentuk, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Dalam dah ini, kekuasaan yudikatif sangat ditekankan oleh Montesquieu kare pada titik inilah letak kemerdekaan individu dan hak asasi manusia dijamin. Montesquieu sangat menekankan kebebasan kekuasaan yudikatif, karena ingin memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara yang pada masa itu menjadi korban despotis raja-raja. Uraian diatas memperlihatkan bahwa Montesquieu menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kemerdekaan kekuasaan yudikatif. Argumentasi yang dapat dikemukakan pemikiran ini adalah bahwa dengan kekuasaan yudikatif yang merdeka, hak-hak warga negara dapat terlindungi secara maksimal dari korban despotis kekuasaan.

Menurut C.F. Strong, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif inilah yang secara teknis disebut dengan istilah Government (pemerintah) yang merupakan alat-alat perlengkapan negara. Dalam doktrin Trias Politica, baik dalam pengertian pemisahan kekkuasaan maupun pembagian kekuasaan, prinsip yang harus di pegang adalah kekuasaan yudikatif dalam negara hukum harus bebas dari campuran tangan. Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, tidang ada saling campur tangan diantara ketiga cabang kekuasaan tersebut. Oleh karena itu, dalam ajaran Trias Politica kekuasaan yudikatif dapat berfungsi secara sewajarnya bila adanya penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Melalui asas kebebasan kekuasaan yudikatif diharapkan keputusan yang tidak memihak dan semata-mata berpedoman pada norma-norma hukum dan keadilan serta hati nurani hakimdapat diwujudkan.

Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang mendapat atribudi kekuasaan langsung dari UUD 1945 (tertuang di dalam Bab IX tentang kekuasaan kehakiman Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C), dengan demikian kedudukan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Kontitusi merupakan lembaga negara yang sederajat.

B. Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia

Dalam UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai negara yang mennganut sistem Presidensil. Tetapi setelah tiga bulan berjalan telah timbul suatu penyimpangan terhadap UUD 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai Perdana Menteri Kabinet 1. Pada waktu inilah Belanda menciptakan juga sistem pemerintahan parlemen di Indonesia.

Adapun beberapa pemicu di bentuknya kabinet parlementer :

· Untuk menunjukkan kepada dunia barat (sekutu) bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, dengan harapan sekutu akan mengakui kedaulatan Indonesia. Hal ini disebabkan karena negara-negara sekutu juga menggunakan sistem demokrasi liberal.

· Meneylamatkan bangsa Indonesia dari kekuasaan yang diktator dan otoriter, karena saat itu kedudukan presiden Soekarno sangat menonjol dan ditakutkan mengarahkediktatoran.

Sistem parlementer yang dilaksanakan di Indonesia ini berlangsung selama satu dasawarsa dan diwarnai dengan saling jatuh menjatuhkan kabinet. Akhirnya, sistem presidensil baru terlihat menonjol saat dilaksanakan pada Orde Baru pada masa kepemimpinan Soeharto.

C. Sistem Pemerintahan RI di Bawah UUD 1945 (sebelum diamandemen)

· Indonesia adalah negara hukum

· Sistem konstitusional

· Kekuasaan tertinggi ditangan MPR

· Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi

· Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR

· Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

· Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Pembahasan :

· Indonesia adalah negara hukum

Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan (machtsstaat). Ini berarti bahwa negara termasuk pemerintahan dan lembaga-lembaga negaradalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

· Sistem Konstitusional

Pemerintah Indonesia berdasarkan sistem ini, memberikan ketegasan dalam hal pengendalian pemerintahan negara yakni dengan ketentuan kostitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti GBHN, UU, dll.

· Kekuasaan tertinggi di tangan MPR

Kedaulatan rakyat di Indonesia dipegang oleh suatu badan bernama MPR, yang memiliki tugas :

- Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik Presiden dan Wakil Presiden

- Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya

Dalam hal ini presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR.

· Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi

Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara, tanggung jawab penuuh ada ditangan presiden. Presiden juga bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan GBHN ataupun ketetapan MPR lainnya.

· Presiden dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Kedudukan presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam pembentukan UU dan menetapkan APBN, presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan presiden. Menteri sebagai pembantu presiden, tidak bertanggung jawab kepada DPR, sama halnya dengan kedudukan presiden.

· Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Presiden yang selalu bertanggung jawab kepada MPR, harus juga memperhatikan suara DPR, karena :

- DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap presiden

- DPR juga berhak memberikan usulan kepada MPR untuk mengadakan SI untuk meminta pertanggungjawaban presiden.

Oleh karena itu, tugas kepala negara ini bersifat terbatas.

Dalam kurun waktu sampai 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan UUD 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik. Selain itu adapula praktek kenegaraan yang dalam kurun waktu 1945-1949 yang tidak sesuai dengan UUD 1945, yaitu:

· Berubahnya fungsi komite nasional pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi tugas kekuasaan legislatif (seharusnya DPR) dan ikut menetapkan GBHN (seharusnya wewenang MPR), berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 oktober 1945.

· Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang disetujui oleh presiden dengan Maklumat Pemerintah tanggal14 november 1945.

D. Sistem Pemerintahan RI di Bawah Konstitusi RIS 1949

Sistem pemerintahan yang dianut olehkonstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlemen yang murni. Dengan penjelasan :

· Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen senagai mana lazimnya (pasal 74 ayat 2)

· Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintah.

· Pertanggungjawaban menteri adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah (pasal 7 ayat 45)

· Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.

· Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.

E. Sistem Pemerintahan RI di Bawah UUD Sementara

Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dilihat dari pasal 83 UUDS 1950 :

· Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat

· Menteri-menteri bertanggung jawab atas keseluruhan kebiksanaan pemerintah, baik brsama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagian-bagiannya sendiri-sendiri

Akibat dari pelaksanaan UUDS 1950 telah dirasakan bangsa Indonesia, yakni kekacauan dibidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.

Tetapi tidak berselang waktu lama dilakukan pemberlakuan kembali UUD 1945 pada demokrasi terpimpin. Setelah pemberlakuan UUD 1945 kembali, rakyat menaruh harapan akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensil yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demokrasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.

· Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila diganti dengan Nasakom

· Pemusatan kekuasaan presiden dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD 1945, yaitu membentuk produk hukum tanpa persetujuan dari DPR

· Dalam MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup

· Kedudukam MPRS dan DPRS dijadikan menteri negara sebagai pembantu presiden

F. Sistem Pemerintahan Orde Baru

Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Hal ini dapat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenderung berjalan kurang seimbang dan proposional.

G. Sistem Pemerintahan RI di Bawah UUD 1945 (setelah diamandemen)

Salah satu tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945. Akan tetapi tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh UUD 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti baha negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial.

Hasil amandemen yang mengatur sistem pemerintahan presidensial :

· Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “negara Indonesia adalah negara hukum”

· Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang terdiri dari DPR dan DPRD yang memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan presiden dan wakil presiden, menetapkan UUD dan GBHN.

· Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi menurut UUD

· Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR

· Dalam kekuasaan negara tertinggi ada ditangan MPR yang memiliki wewenang mengangkat presiden dan wakil presiden, menetapkan UUD, dan menjalankan tugas-tugasnya. Presiden dibantu oleh para menteri. Pembantu presiden ini bertanggung jawab kepada presiden.

· Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

DAFTAR PUSTAKA

· http://turwahyudin.wordpress.com/2008/04/06/apa-mengapa-dan-bagaimana-wawasan-nusantara/

· http://id.wikipedia.org

· http://one.indoskripsi.com/

· http://pdf-search-engine.com

· Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

· Moh. Kusnardi & Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1995

· Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum No. 14 Vol. 7 agustus 2000,

0 comments:

Powered by Blogger.

About Me

Popular Posts

Recent Comments

Followers

Visitors